Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Sita 3 Senjata Api dan 250 Butir Peluru dari Tersangka Judi Online Komdigi

Polisi Sita 3 Senjata Api dan 250 Butir Peluru dari Tersangka Judi Online Komdigi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi menyita uang dan aset senilai lebih dari Rp 167 miliar dari 24 tersangka kasus judi online.

Dari 24 tersangka itu, 10 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Dari para tersangka, kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp 167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat merilis kasus ini, Senin (25/11/2024).

Karyoto mengungkapkan, aset yang disita polisi di antaranya 26 unit mobil mewah dan dua motor gede atau moge, serta satu vespa matic senilai Rp. 22.930.000.000.

Selain itu, terdapat barang bukti 22 lukisan yang nilai totalnya mencapai Rp 192 juta.

“Kemudian ada tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000,” ungkap Kapolda.

Polisi pun telah memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce, termasuk rekening depo website judi online. Polisi juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online.

Karyoto menjelaskan, empat tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online.

Sementara itu, tujuh tersangka berinisial B, BA, HF, BK, JH, F, dan C bertugas sebagai agen pencari situs judi online yang akan dijaga agar tidak terblokir. Tiga inisial terakhir masih diburu polisi.

“Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen. Inisial A alias M, MN, dan DM,” ujar Kapolda.

Adapun sembilan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini yaitu berinisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.

“Sembilan orang oknum pegawai Komdigi berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran,” ungkap Karyoto.

Sedangkan tersangka bernama Adhi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ berperan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

“Dua orang beperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi. (Itu) inisial T,” kata Karyoto.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya