Polisi Sejak Awal Menduga Pelaku Penembakan Bos Rental adalah Anggota TNI AL
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief N. Yusuf sudah menduga sejak awal bahwa pelaku
penembakan
bos rental mobil
di Rest Area Km 45
Tol Tangerang-Merak
adalah anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (
TNI AL
).
Hal ini disampaikan oleh Arief saat memberikan kesaksian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Kami sudah dapat mengumpulkan dua permulaan adanya fakta perbuatan melawan hukum,” kata Arief, Senin.
Oditur Militer kemudian menanyakan bagaimana pihak kepolisian mengetahui bahwa pelaku kekerasan tersebut adalah prajurit TNI AL.
“Ya, sejak kapan? Sejak kapan tahunya pelakunya adalah prajurit TNI AL?” tanya Oditur.
“Sebelum saya melapor (Puspomal) di hari Jum’at, di hari Kamis,” ucap Arief.
Arief menjelaskan, identitas pelaku didapatkan berdasarkan penyelidikan dengan metode
scientific identification.
“Lalu, dalam video amatir menyampaikan di situ ada anggota TNI AL. Kami menyimpulkan dari fakta-fakta tersebut,” jawab Arief.
Oditur juga memastikan keakuratan identifikasi pelaku yang diduga anggota TNI AL.
“Kita dengarkan bahwa di dalam video ada pergerakan saya prajurit TNI Angkatan Laut gitu ya? Bisa saja orang ngaku-ngaku? Dan tidak berpakaian dinas,” kata Oditur.
“Kami pun juga dari sarana dan prasarana yang dimiliki oleh iden (tim identifikasi Inafis) kami bisa menyimpulkan,” ucap Arief menanggapi pertanyaan tersebut.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, yang menimpa Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil.
Penembakan
tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban dalam insiden ini.
Atas tindakan tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Mereka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang dan Akbar juga dihadapkan pada dakwaan yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/24/67bc5d6a9817b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)