Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Sebut Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek Jarang Main Game Online

Polisi Sebut Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek Jarang Main Game Online

Jakarta, CNN Indonesia

Polisi mengungkap remaja berinisial MAS (14), tersangka kasus pembunuhan terhadap ayahnya APW (40) dan neneknya, RM (69) di Cilandak, Jakarta Selatan jarang bermain game online.

Kapolres Metro Jakarta Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan dalam kesehariannya, MAS justru lebih gemar melukis.

“Jarang bermain game online, yang bersangkutan senang melukis dan mendengar lagu di YouTube,” kata Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12).

Di sisi lain, Ade Rahmat menyebut pihaknya juga telah memeriksa handphone milik tersangka. Hasilnya, tak ditemukan sesuatu yang mencurigakan.

“Ponsel sudah dibuka, sementara ini masih belum ditemukan hal-hal yang menyimpang,” ujarnya.

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69), sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk.

Dari hasil penyelidikan sementara, MAS mengaku sebelum melakukan aksinya dirinya tidak bisa tidur dan mendapatkan bisikan-bisikan.

“Dia merasa tidak bisa tidur terus ada hal-hal yang membisiki dia, meresahkan dia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Sabtu (30/11).

Saat itu, ayah dan ibu MAS sedang tidur di kamar. Lalu MAS turun ke lantai satu untuk mengambil pisau dapur. Setelah itu, ia naik ke kamar orang tuanya.

MAS pun menusuk ayahnya dengan pisau dapur. Setelah MAS menusuk sang ayah, ibunya terbangun dan berteriak.

Ayah MAS sempat berlari ke lantai bawah sebelum meninggal dunia. Sementara sang ibu berlari ke bawah untuk meminta bantuan tetangga.

Lalu, saat MAS hendak lari keluar rumah, ia berpapasan dengan sang nenek yang keluar dari kamarnya. Remaja 14 tahun itu juga menghabisi nyawa neneknya.

Kini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]