Polisi Sebut Perkosaan Remaja Putri oleh 7 Pelaku Bukan di Asrama Polres Belu
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreksrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan enam orang sebagai tersangka pemerkosan terhadap EVM, remaja putri berusia 16 tahun.
Kepala Satreskrim Polres Belu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Renaldy Panggabean mengatakan, enam tersangka itu yakni BA alias Beni (20), PC alias Apeu (25), ANB alias Albino (25), CMS (25), FMP alias Asiku alias Mexiko (18), dan JAC alias Ajek (19).
“Enam tersangka sudah kita tahan. Sedangkan satu pelaku berinsial KP dalam pengejaran (buron),” kata Rio, kepada
Kompas.com
, Senin (24/3/2025) pagi.
Rio menyampaikan, selain menahan enam orang tersangka, pihaknya juga menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah kasur lantai berwarna hijau, sebuah kasur lantai warna kuning motif boneka bergambar hati.
Kemudian, sepotong baju kaus warna pink, sepotong kaus garis-garis putih hitam, sepotong celana pendek jeans warna hitam, dan sepotong celana panjang jeans warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atau PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi ancaman hukuman bagi para tersangka ini maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban sekaligus pelapor berinisial EFM (16), setelah kita lakukan pemeriksaan dan diambil keterangan serta beberapa saksi lainnya, korban telah kita kembalikan ke keluarganya di Kupang,” ujar Rio.
Ia pun mengklarifikasi soal lokasi EFM diperkosa para tersangka.
Menurut Rio, kejadian persetubuhan terhadap anak ini bukan di asrama Polres Belu melainkan di rumah bantuan pemerintah yang berdiri di tanah Polres Belu.
“Masih ada simpang siur bahwa terjadinya kasus ini apakah di asrama polres Belu atau bukan. Dari hasil penyelidikan, penyidikan dari kita atas kasus tersebut dan data yang ada dari logistik kita, kasus tersebut terjadi di rumah bantuan yang diberikan pemerintah yang berada di tanah Polres Belu,” ujar Rio.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap enam orang remaja, karena memerkosa seorang anak perempuan di bawah umur.
“Ada tujuh pelaku. Enam ditangkap dan satu pelaku masih buron,” kata Kepala Kepolisian Resor Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Miniani Arief, kepada
Kompas.com
, Rabu (19/3/2025) malam.
Benny pun belum memerinci identitas para pelaku dan korban.
Dia hanya menyebut, korban berasal dari Kota Kupang, sedangkan pelaku adalah warga Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Sebut Perkosaan Remaja Putri oleh 7 Pelaku Bukan di Asrama Polres Belu Regional 25 Maret 2025
/data/photo/2019/11/01/5dbbe719191f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)