Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Modus Segitiga, Korban Rugi Rp 90 Juta

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Modus Segitiga, Korban Rugi Rp 90 Juta

Polisi juga mencurigai Rusdianto turut terlibat dalam penipuan jual beli hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak, dengan modus serupa. Menggunakan akun palsu serta rekening orang lain sebagai penampung uang.

Kini, Rusdianto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama MS yang diduga menjadi otak jaringan penipuan lintas daerah ini.

Yunnus mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi daring, terutama di media sosial yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

“Kami mengingatkan warga agar selalu memverifikasi identitas penjual dan keaslian barang sebelum membayar. Jangan pernah mentransfer uang sebelum barang diterima atau dokumen kepemilikan dipastikan sah,” tegasnya.