TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Andri Baswan alias Bokir (55) pelaku pencurian atau penipuan modus ganjal kartu ATM.
Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Aditya Rizky mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Setelah diselidiki AB beralamat di wilayah Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang yakni berperan sebagai eksekutor dibantu dua rekannya.
AB diringkus di halaman parkir Alfamart Ruko Grande Karawaci, Jalan Raya Binong Karawaci, Suka Bakti, Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat (7/2/2025) pukul 18.55 WIB.
“Modusnya ganjal ATM, pelaku berjumlah 3 orang dan melakukan ganjal ATM dengan perannya masing-masing,” ucapnya dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/345/K/VIII/2024/POLSEK BOJONGGEDE/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Agustus 2024.
Aksi para pelaku ganjal ATM itu terjadi di ATM Bank BNI Rumah Sakit Citama, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada Jumat (30/8/2024) pukul 08.00 WIB.
Aditya mengungkap saat itu korban wanita berinisial SUH (40) akan mengambil uang namun kartu ATM miliknya tidak bisa masuk.
“Pelaku berpura-pura bertransaksi sambil memasukkan tusuk gigi di lubang untuk memasukkan kartu di ATM, kemudian setelah korban mencoba untuk memasukkan kartu ATM miliknya, korban tidak bisa melakukan hal tersebut,” ujar Aditya.
Pelaku kemudian masuk menghampiri korban dengan pura-pura baik memberikan pertolongan yang mengalami kendala kartu ATM tersangkut.
Padahal pelaku sedang menukarkan kartu ATM lain yang berbeda tanpa disadari korban.
Di luar luar bilik ATM ada pelaku lain yang melihat nomor PIN korban.
“Sehingga pelaku kembali untuk berpura-pura membantu korban sambil menukarkan dengan kartu palsu,” kata dia.
Ketika korban kembali transaksi dan memasukkan PIN ternyata salah karena sudah ditukar oleh pelaku.
Sejurus kemudian korban mengecek m-banking ternyata ada penarikan uang sebesar Rp55 juta.
“Korban kehilangan uang dengan jumlah Rp 55 juta,” ucap Aditya.
Merasa dirugikan, korban melaporkan ke Polsek Bojong Gede untuk ditindaklanjuti.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 47 kartu antara lain 19 kartu debit Bank BCA, 11 kartu debit BRI, 8 kartu debit Mandiri, 2 kartu debit Muamalat, 2 kartu debit BSI, 1 kartu debit CIMB Niaga, 3 kartu debit BJB.
Lalu 3 ponsel berbagai merek, 3 korek api, 1 gunting, 1 gergaji besi, 4 pisau karter, 2 gunting kuku, 2 pinset (pencabut bulu), 2 amplas, 3 pack tusuk gigi, 20 pcs tusuk gigi yang sudah dibakar hingga 19 pcs cotton bud.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana selama 7 tahun penjara.
