Polisi Ringkus 7 Orang yang Bakal Edarkan 10,4 Kg Narkoba Saat Malam Tahun Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pengedar narkoba jenis sabu dan ganja seberat 10,4 kilogram.
Rencananya, narkoba tersebut bakal diedarkan pada malam tahun baru 2025.
Tersangka yang ditangkap adalah MS (36), TH (34), SB (45), AP (32), G (32), RH (42), dan RJ (31).
“Dalam hal ini kita menyita barang bukti jenis sabu sejumlah 8.337 gram, jenis ganja 2.150 gram, 1 unit mobil, 9 unit
handphone,
dan 1 tas
paper bag
warna coklat. Rencananya untuk diedarkan pada saat tahun baru,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska, Jumat (29/11/2024).
Ketujuh tersangka itu ditangkap di empat lokasi berbeda, di antaranya Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, dan Lampung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada rentang waktu 1-29 November 2024.
Ketujuh orang tersebut merupakan kurir narkoba. Dari tujuh orang, hanya MS yang merupakan kurir ganja.
“Pelaku RH dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir atas suruhan saudara M yang kini masuk dalam DPO, diduga berada di Malaysia,” tambah Telly.
Selain M, terdapat pula S dan B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kurir orang-orang tersebut.
Atas perbuatan ketujuh orang itu, mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” kata Telly
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.