Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh Bocah di Kebayoran Lama Megapolitan 1 September 2025

Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh Bocah di Kebayoran Lama
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 September 2025

Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh Bocah di Kebayoran Lama
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi memeriksa kondisi kejiwaan SB, pelaku pembunuhan bocah RAS (11) di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 
“Kami akan cek psikologisnya pelaku, kami bawa ke psikiater,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Nicholas Ary Lilipaly di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Pelaku R saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena mengalami luka di lehernya.
Polisi menduga, pelaku yang merupakan sopir keluarga korban sengaja melukai dirinya sendiri setelah membunuh RAS.
“Iya dia melukai dirinya sendiri. Jadi kami masih mendalami motifnya membunuh dan melukai dirinya sendiri, nanti ke psikiater,” ujar Nicholas.
Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Harnas Prihandito mengatakan penyidik memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu motif pelaku. 
“Kami baru bisa memulai pemanggilan kepada beberapa saksi, tentunya motif masih kami dalami terus-menerus, termasuk beberapa orang yang ada di lokasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera kita ungkap motifnya apa,” jelas Harnas kepada wartawan, Senin.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak 11 tahun meninggal karena dibunuh di rumah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/8/2025). 
“Ditemukan adanya anak usia 11 tahun yang meninggal dunia,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Harnas Prihandito kepada wartawan, Sabtu.
Saat ditemukan, terduga pelaku berada di gudang lantai dua rumah tersebut, tepat di samping jasad korban.
Polisi langsung menangkap pelaku untuk kepentingan penyelidikan.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.