Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.
“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” ujarnya.
Penyelidikan juga dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan izin bangunan.
Polisi akan memastikan apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373644/original/035717400_1759826737-8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)