Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi

Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi

Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah memeriksa 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Wira juga menjabarkan 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil.

“Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” ucap Wira.

“Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).

Ia menjelaskan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.

“Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut,” katanya.

Dia juga menjelaskan di dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, ” kata Ade Ary.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024