Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Polisi Panggil Pelaku yang Banting Satpam hingga Pingsan, Ini Jadwal Pemeriksaannya – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Panggil Pelaku yang Banting Satpam hingga Pingsan, Ini Jadwal Pemeriksaannya

Polisi Panggil Pelaku yang Banting Satpam hingga Pingsan, Ini Jadwal Pemeriksaannya

PIKIRAN RAKYAT – Polisi sedang mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh keluarga pasien terhadap sekuriti di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kota Bekasi pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota setelah menerima laporan dari pihak yang mewakili korban.

Untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak yaitu istri korban berinisial RI, dua orang housekeeper berinisial MM dan M serta satu orang sekuriti berinisial AS.

“Kami telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Total ada empat orang termasuk pelapor,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu, 5 April 2025.

Korban Dibanting hingga Pingsan

Ade Ary menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku memarkir mobil di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga. Pelaku memarkir kendaraannya dalam posisi body mobil kurang maju dan mengganggu jalan. Kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban, tetapi pelaku marah.

“Setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban,” tutur Ade Ary.

Selanjutnya pelaku mendorong dan memukul korban bahkan menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala. Akibat perbuatan pelaku, korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri.

Hasil gelar perkara menyimpulkan penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” ucap Ade Ary.

Polisi Akan Periksa Terduga Pelaku

Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap AFET, terduga pelaku pemukulan terhadap sekuriti. Terduga pelaku akan diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin, 7 April 2025.

“Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 7 April 2025 jam 10.00 WIB,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, saat ini terduga pelaku diketahui sedang tidak berada di Jakarta. Ia menyebut, terduga pelaku sedang berada di Pontianak.

“Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” ucap Ade Ary.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa