Polisi Panggil King Abdi Gara-Gara Konten Promosi Toko Alkohol di Malang

Polisi Panggil King Abdi Gara-Gara Konten Promosi Toko Alkohol di Malang

Sejumlah tokoh agama dan politisi DPRD Kota Malang ramai-ramai mengkritik Pemkot Malang yang dinilai tak tegas. Setelah dicek, toko itu tak punya izin usaha penjualan minuman beralkohol. Toko itu kini telah ditutup oleh pihak berwajib.

DPRD Kota Malang juga mendorong agar Pemkot mengwcwk perizinan toko minuman beralkohol. Serta menertibkan dan merazia peredaran minuman keras di kota ini.

“Belajar dari masalah ini, Pemkot harus lebih tegas menindak dan menertibkan toko miras,” kata Arif Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang.

Kepala Disnaker, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan toko itu belum melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang kewenangannya ada di pemerintah pusat.

“Kami juga belum mengeluarkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk toko itu,” katanya. 

Karena perizinan dari pemerintah pusat maupun pemerintah kota belum keluar, lanjut dia, toko itu tak boleh buka. Termasuk harus mendapat persetujuan dari tetangga kiri kanannya. Sebab penjualan minuman beralkohol masuk kategori tinggi. 

“Kalau pun sudah punya izin, jangan sampai promosinya melanggar norma seperti kemarin,” ucapnya.

Dia menambahkan, di Kota Malang sejauh ini ada sekitar 20 toko minuman beralkohol yang memenuhi seluruh perizinan. Hampir semuanya toko lama yang perizinanya sejak 2017 silam dan bahkan ada yang jauh sebelumnya.