TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerapkan aturan baru yang memperbolehkan penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota (Dalkot) pada jam sibuk, yaitu sore hingga malam hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan menghemat waktu perjalanan pengendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengklaim bahwa diskresi yang diberikan oleh kepolisian ini terbukti efektif.
“Sebelumnya, perjalanan dari kilometer 7.500 hingga kilometer 1 memakan waktu rata-rata 40 menit. Padahal, jaraknya hanya sekitar 6 kilometer,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Menurut Latif, dengan adanya perluasan penggunaan bahu jalan, waktu tempuh dapat dipersingkat.
“Kemarin kami menghitung, penghematan waktunya mencapai 16 menit,” imbuhnya.
Latif menegaskan bahwa aturan baru ini sejalan dengan harapan pihak kepolisian.
“Ini adalah kesempatan yang bisa kita manfaatkan bersama untuk menciptakan lalu lintas yang lebih efektif. Kami akan terus bekerja sama untuk mewujudkannya,” ujar mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut.
Aturan penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota ini berlaku pada ruas Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang.
Kebijakan ini diterapkan setiap Senin hingga Jumat, pukul 18.00–20.00 WIB, guna mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk.
Meski demikian, pengendara diimbau untuk tetap memberikan prioritas kepada kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan kendaraan VVIP.
Latif juga mengingatkan pengguna jalan untuk menjaga jarak aman dan mengutamakan keselamatan saat melintas di bahu jalan.
“Meskipun menggunakan bahu jalan, pengendara harus tetap berkonsentrasi dan mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan adalah yang utama,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.
“Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai aturan baru ini,” pungkas Latif.