Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Polres Metro Jakarta Timur telah mengirim berkas perkara kasus penganiayaan dilakukan anak bos toko roti, George Sugama Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berkas perkara tersebut terkait kasus penganiayaan dilakukan George terhadap karyawati pegawai toko kue, Dwi Ayu Darmawati (19) pada 17 Oktober 2024 lalu di Penggilingan, Cakung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan berkas perkara tersebut dikirim pada 3 Januari 2025 lalu.
“Berkas sudah kami kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada 3 Januari,” kata Armunanto saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (11/1/2025).
Berkas perkara dikirim setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur merampungkan penyidikan, dan menerima hasil pemeriksaan kejiwaan George dari RS Polri Kramat Jati.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan tim dokter psikiatri, George dinyatakan dalam kondisi kejiwaan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu informasi lebih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.
“Kami menunggu jawaban JPU. Apabila JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap tersangka akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Armunanto.
Sebagai informasi George ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan dialami Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
George yang merupakan anak pemilik toko kue disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
George menganiaya Dwi dengan cara melempar patung, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala dan memar di tubuh.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya