Surat perintah itu dikeluarkan atas keputusan kontroversial yang diambil Yoon untuk memberlakukan darurat militer pada awal Desember.
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Pengadilan Korea Selatan telah menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol.
Seperti diketahui, Yoon Suk Yeol dimakzulkan dan ditangguhkan dari kekuasaannya atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengonfirmasi bahwa pengadilan Seoul menyetujui surat perintah yang diminta oleh penyidik yang memeriksa penerapan darurat militer jangka pendek oleh Yoon .
“Surat perintah penangkapan dan penggeledahan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan dikutip dari Yonhap, Selasa (31/12/2024).
Perintah penangkapan ini keluar hari ini di tengah suasana Korea Selatan yang masih berkabung akibat jatuhnya pesawat Jeju Air dua hari lalu yang menewaskan 179 penumpangnya.
Dinilai Ilegal
Yoon Kab-keun, pengacara presiden Yoon, menggambarkan tindakan tersebut sebagai “ilegal dan tidak sah”.
“Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang dikeluarkan atas permintaan suatu lembaga tanpa kewenangan penyidikan adalah ilegal dan tidak sah,” kata pengacara tersebut dalam sebuah pernyataan.
Pejabat penegak hukum Korea Selatan meminta surat perintah untuk menginterogasi Yoon atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan mengatur pemberontakan.
Ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk seorang presiden petahana di Korea Selatan, menurut media lokal.
CIO tidak mengomentari alasan pengadilan dalam mengabulkan permintaan tersebut. Pengadilan menolak berkomentar.
Tidak jelas kapan atau bagaimana surat perintah penangkapan Yoon akan dilaksanakan.
Akan Ditahan di Seoul
Badan keamanan presiden Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa mereka akan menjalankan surat perintah penangkapan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Surat perintah penangkapan saat ini berlaku hingga 6 Januari 2025.
“Setelah dilaksanakan, Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul,” kantor berita Yonhap mengutip CIO.
Namun , berdasarkan hukum Korea Selatan, lokasi yang berpotensi terkait dengan rahasia militer tidak dapat disita atau digeledah tanpa persetujuan orang yang bertanggung jawab.
Dan kecil kemungkinan Yoon akan secara sukarela meninggalkan kediamannya jika ia menghadapi penangkapan.
Polisi Dikerahkan
Polisi dikerahkan pada Selasa pagi ini di luar kediaman Yoon di pusat kota Seoul, dalam upaya untuk mencegah pertikaian.
Para pendukung dan pengunjuk rasa Yoon yang menuntut pemecatannya telah mengintai kediamannya.
Media lokal menayangkan gambar-gambar pertikaian antara kedua kubu semalam.
Bus polisi berjejer di jalan dekat kediaman Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan di Yongsan, pusat kota Seoul, pada 29 Desember 2024.
Sebelumnya polisi gagal masuk kantor presiden
Sebelumnya, polisi telah mencoba tetapi gagal untuk berhasil menggerebek kantor presiden sebagai bagian dari penyelidikan karena dinas keamanan presiden memblokir akses.
Yoon menghadapi penyelidikan kriminal atas tuduhan pemberontakan, salah satu dari sedikit tuduhan di mana presiden Korea Selatan tidak memiliki kekebalan.
Penjabat pemimpin Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan, Kweon Seong-dong, mengatakan pada hari Selasa bahwa upaya menahan presiden yang sedang menjabat adalah tindakan yang tidak pantas, menurut kantor berita Yonhap.
Kekuasaan presidensial Yoon ditangguhkan setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkannya pada tanggal 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung beberapa jam tetapi telah memicu kekacauan politik selama berminggu-minggu, menghentikan diplomasi tingkat tinggi, dan mengguncang pasar keuangan.
Putusan pengadilan konstitusi masih menunggu keputusan apakah pemakzulan akan disahkan.
Oh Dong-woon, kepala CIO, mengatakan bahwa tidak seperti surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tidak dapat dihalangi secara hukum, bahkan oleh presiden.
Perintahkan Kekerasan Pakai Senjata
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, diduga mengizinkan militer menggunakan kekerasan, termasuk senjata api selama memberlakukan darurat militer.
Temuan ini diungkapkan dalam laporan jaksa setebal 10 halaman yang diperoleh AFP pada Sabtu (28/12/2024).
Laporan tersebut merupakan bagian dari dakwaan terhadap mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun.
Tidak hanya satu fakta, dalam laporan Jaksa, terdapat fakta lain yang baru saja terungkap.
Di mana pada tanggal 3 Desember 2024, Yoon bersumpah akan mengumumkan darurat militer tidak hanya satu kali, melainkan 3 kali.
Namun laporan ini ditolak keras oleh pengacara Yoon, Yoon Kab-keum.
Dalam laporan tersebut, Yoon disebut memberikan instruksi ekstrem kepada kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, Lee Jin-woo, untuk memaksa masuk ke Majelis Nasional.
“Apakah kalian masih belum masuk? Apa yang kalian lakukan? Dobrak pintu dan seret mereka keluar, bahkan jika itu berarti menembak,” ujar Yoon sesuai dengan dokumen tersebut, dikutip dari AL-Arabiya.
Selain itu, Yoon juga dilaporkan memerintahkan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, Jenderal Kwak Jong-keun, untuk memastikan anggota parlemen dikeluarkan dari ruang sidang.
“Dobrak pintu-pintu dengan kapak jika perlu dan seret semua orang keluar,” perintahnya.
Namun pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, membantah keras laporan tersebut.