Polisi Kejar Pemilik Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Pabrik rumahan pembuatan mi dan pangsit berbahan tawas di Kota Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi, Sabtu (29/11/2025).
Dalam
penggerebekan
tersebut, polisi mengamankan dua orang pekerja berinisial IR dan RA yang sedang memproduksi mi dan pangsit.
Sementara, pemilik pabrik berinisial WH masih dilakukan pengejaran yang diketahui berada di wilayah Cilacap.
“Kita amankan dua orang pelaku. Untuk pemiliknya kita masih lakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta
Bogor
Kota Komisaris Posisi Aji Riznaldi Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
Aji menuturkan, lokasi pabrik berskala home industry ini berada di Komplek PKPN, RT 2 RW 7, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pabrik tersebut telah memproduksi mi dan pangsit dengan bahan campuran
tawas
selama dua tahun.
Hasil produksinya lalu didistribusikan ke beberapa pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Dari operasi ini, polisi turut mengamankan bahan campuran pembuatan mi dan pangsit seperti satu ember tawas, benzoat, soda bubuk, dan potasium.
“Kita telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Untuk informasi lainnya nanti kita sampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” sebutnya.
Aji menyampaikan, penggerebekan dilakukan bersama tim dari Dinas Perdagangan dan BPOM Kota Bogor.
Petugas juga menemukan mi dan kulit pangsit yang siap edar dengan merek “Wayang”.
Produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan olahan pembuatan mi dan kulit pangsit dengan tawas.
Hasil produksi lalu dijual ke pasar-pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor tanpa mencantumkan komposisi tawas dan potasium di dalam produk kemasan.
“Kita temukan bahan baku seperti tepung terigu, potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Sementara, komposisi di dalam kemasan tidak dicantumkan tawas dan potasium,” bebernya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Aji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Kejar Pemilik Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor Megapolitan 30 November 2025
/data/photo/2025/11/30/692bc9c2a6337.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)