Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengklaim telah mengantongi bukti terkait aliran penggunaan dana dalam kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar yang menyeret Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Henrikus Yossi menyebut sampai saat ini penyidik masih terus mendalami soal aliran dana tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunaan atas uang modal tersebut dipakai untuk apa saja dan apakah saudara TA bisa menunjukkan bukti penggunaan uang. Kami telah mendapatkan rincian dari daftar atau rincian uangnya,” kata Yossi kepada wartawan, Rabu (17/7).
Yossi menerangkan pihaknya juga telah menanyakan soal rincian aliran dana tersebut kepada Tiko saat pemeriksaan pada Selasa (16/7) kemarin.
Selain itu, kata Yossi, penyidik juga meminta bukti pendukung yang dimiliki Tiko terkait penggunaan dana perusahaan tersebut.
“Ada beberapa transaksi-transaksi yang masih terus kami dalami, karena kami menunggu bukti pendukung dari saudara TA untuk bisa menjelaskan kepada penyidik,” ucap Yossi.
Dalam perkara dugaan penggelapan RP6,9 miliar ini, Tiko dilaporkan eks istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kronologi perkara ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.
Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan, Tiko sudah dua kali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor yakni pada Kamis (11/7) dan Selasa (16/7).
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]