Polisi Jerat Insanul Fahmi dengan Pasal Penipuan

Polisi Jerat Insanul Fahmi dengan Pasal Penipuan

Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha Insanul Fahmi yang dilaporkan istrinya Wardatina Mawa dengan kasus perzinahan dan penipuan harus menelan pil pahit karena juga dilaporkan Inara Rusli dengan pasal penipuan dan terancam hukuman empat tahun penjara. 

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bio Humas Polda Metro Jaya, AKBP Ronald Simanjuntak kepada media yang dikutip Beritasatu.com dari Channel Youtube Intens Investigasi, Minggu (7/12/2025).

“Yang bersangkutan (Insanul Fahmi) dilaporkan kasus penipuan Pasal 478 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” ungkap AKBP Ronald Simanjuntak.