Jakarta, Beritasatu.com – Polisi memastikan tidak ada larangan bagi keluarga Nikita Mirzani untuk menjenguk ibunda Laura Meizani Nasseru Nasseru Asry atau Lolly, pada Idulfitri 2025.
“Untuk menjenguk pada hari raya tetap diperbolehkan, tentunya dengan mematuhi prosedur yang berlaku di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam dikutip dari channel YouTube, Senin (24/3/2025).
“Semua sudah diatur, mulai dari cara, waktu, hingga hari yang ditentukan,” tambahnya.
Ade Ary Syam menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Syahputra dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelidikan yang sedang berjalan.
“Perpanjangan penahanan ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi yang diterima pada 19 Maret 2025. Karena sudah ada perintah tersebut, maka penyidik melanjutkan penahanan mereka hingga 40 hari ke depan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Ismail Syahputra (IM), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha dan dokter kecantikan Reza Gladys, dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar, pada Kamis (20/2/2025).