Polisi Ingatkan Warga Kembalikan Uang Palsu Berserakan di Tenjo, Bisa Dipidana 15 Tahun
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Polisi masih menyelidiki temuan uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dan sempat berserakan di pinggir jalan
Desa Babakan
, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/7/2025).
Hingga kini, belum ada warga yang datang untuk mengembalikan uang tersebut maupun melaporkan penggunaannya.
“Warga belum ada yang datang ke Polsek untuk mengembalikan uang. Kami juga belum menerima laporan terkait penggunaan
uang palsu
itu. Namun, penyelidikan masih terus kami lakukan,” kata
Kapolsek Tenjo
Ipda Zalukhu sewaktu dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Menurut Zalukhu, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk warga sekitar lokasi temuan.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai total jumlah nominal uang yang sempat ditemukan itu.
Yang jelas, uang tersebut berupa pecahan Rp 100.000.
“Dari warga kami juga belum dapat kepastian berapa jumlahnya. Mereka bilang yang melihat atau mengambil uang itu bukan warga setempat, tetapi orang yang kebetulan lewat,” ujarnya.
Zalukhu mengimbau masyarakat yang mungkin masih menyimpan uang palsu tersebut agar segera melapor ke kepolisian.
Ia menegaskan bahwa warga yang mengembalikan uang tidak akan dikenai sanksi, selama belum sempat menggunakannya.
“Kami sudah menyampaikan imbauan lewat media sosial dan video bersama desa. Kami tegaskan, bagi yang menyimpan agar segera melapor ke Polsek. Kami jamin tidak ada hukuman selama uang itu belum digunakan,” kata dia.
Namun sebaliknya, jika uang palsu itu digunakan sebagai alat transaksi, pelaku bisa dikenai sanksi pidana berat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau digunakan sebagai alat tukar, konsekuensinya pidana. Menggunakan uang palsu diatur dalam Pasal 244 dan 245 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara,” tegas Zalukhu.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Babakan digegerkan dengan temuan uang pecahan Rp 100.000 dalam bungkusan plastik yang berserakan di pinggir jalan.
Saat polisi tiba di lokasi, uang tersebut sudah hilang karena diambil sejumlah warga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Ingatkan Warga Kembalikan Uang Palsu Berserakan di Tenjo, Bisa Dipidana 15 Tahun Bandung 31 Juli 2025
/data/photo/2025/01/05/677a0400d90a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)