Lampung Tengah, Beritasatu.com – Polisi menggerebek sebuah rumah dijadikan sebagai pabrik senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang pria berinisial BD (42) diduga pembuat senjata api rakitan ditangkap.
“Senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers, Sabtu (28/12/2024).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tersebut. Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki lalu menggerebek pabrik pembuatan senjata api rakitan itu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” ujar Andik dikutip dari Antara.
Pelaku pembuat senjata api rakitan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku BD dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas pembuatan dan kepemilikan senjata api ilegal tidak akan ditoleransi.
“Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah,” pungkas Andik dalam konferensi pers penggerebekan pabrik senjata api rakitan.