Polisi Gerebek Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor, 2 Orang Ditangkap Megapolitan 30 November 2025

Polisi Gerebek Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor, 2 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

Polisi Gerebek Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor, 2 Orang Ditangkap
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Polisi menggerebek pabrik rumahan pembuatan mi dan pangsit berbahan campuran tawas di Perumahan Kompleks PKPN, RT 2 RW 7, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (29/11/2025).
Penggerebekan
dilakukan bersama tim dari Dinas Perdagangan dan BPOM
Kota Bogor
.
Dari operasi ini, petugas menemukan mi dan kulit pangsit yang siap edar dengan merek “Wayang”.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan olahan pembuatan mi dan kulit pangsit dengan
tawas
.
Mi dan kulit pangsit berbahan berbahaya ini lalu dijual ke pasar-pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor tanpa mencantumkan komposisi tawas dan potasium di dalam produk kemasan.
“Kita temukan bahan baku seperti tepung terigu, potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Sementara, komposisi di dalam kemasan tidak dicantumkan tawas dan potasium,” ucap Aji, dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
“Kita akan koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Disperindag, terkait kandungan yang ada di produk tersebut,” tambahnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan dua pekerja berinisial IR dan RA yang sedang memproduksi mi dan pangsit.
Barang bukti campuran pembuatan mi dan pangsit seperti satu ember tawas, benzoat, soda bubuk, dan potasium, turut diamankan petugas.
Sementara, pemilik pabrik berinisial WH masih dilakukan pengejaran yang diketahui berada di wilayah Cilacap.
Diketahui, pabrik tersebut telah memproduksi mi dan pangsit dengan bahan campuran tawas ini selama dua tahun dan didistribusikan ke beberapa pasar di Bogor.
“Kita telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Untuk informasi lainnya nanti kita sampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” sebutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” imbuh Aji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.