Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu’lu’ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus home industry minuman keras (miras) merek Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dari kasus ini, polisi menahan dua orang tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yaitu Suhari (44) warga Desa Wonorejo, dan Hendro (55) warga Desa Bantur.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
“Awalnya, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual miras jenis Trobas di wilayah Kecamatan Bantur. Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (14/3/2025).
Selanjutnya, pada 11 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB polisi menangkap Suhari di sebuah rumah di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 6 jeriken ukuran 20 liter miras jenis Trobas, 6 dus berisi 120 botol ukuran 1 liter miras, sebuah ponsel, serta mobil Toyota Kijang Innova.
Polisi kemudian melakukan interogasi pada tersangka.
Suhari mengaku mendapatkan miras Trobas dengan membelinya dari Hendro.
Selanjutnya polisi mengamankan Hendro di rumahnya pada hari yang sama.
“Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Hendro dan mendapatkan home industry pembuatan minuman keras jenis Trobas,” terangnya.
Selanjutnya petugas melakukan penyitaan peralatan pembuatan minuman keras yang tidak dilengkapi izin dari pemerintah tersebut.
Di antaranya ada satu jeriken ukuran 20 liter berisi minuman keras jenis Trobas, kompor gas, tong, wajan, tabung gas 3 kilogram warna hijau, 58 botol plastik kosong, corong plastik warna biru dan handphone merek Vivo Y36.
Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menambahkan, motif tersangka melakukan kegiatan ini adalah untuk mencari keuntungan.
Tersangka Hendro, sudah lima bulan ini memproduksi miras Trobas dengan kapasitas produksi sebanyak 100 liter per bulan.
“Tersangka Suhari membeli miras ke Hendro, kemudian dikemas ulang ke dalam botol 1 liter yang ditambah dengan air. Ia menjualnya dengan harga Rp 40 ribu per botol,” tandas Yussi.
Ia menegaskan, peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, apalagi jika dikonsumsi tanpa standar produksi yang jelas.
“Minuman keras ini mengandung bahan berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.
