Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas tunadaksa Agus alias IWAS.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid menyebut rekonstruksi perkara rencananya akan dilakukan penyidik pada Rabu (11/12) besok. Ia mengatakan penyidik juga akan menghadirkan Agus selaku tersangka dalam kasus tersebut.
“Rencana rekonstruksi perkara besok, informasi dari penyidik. Untuk tersangka saja, kalau korban sudah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12).
Kholid menjelaskan proses rekonstruksi tersebut kembali dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena ini untuk melengkapi berkas, dari jaksa meminta agar tersangka juga dilakukan rekonstruksi maka kami siapkan rekonstruksi,” tuturnya.
Kendati demikian, Kholid mengaku masih belum mengetahui secara pasti di mana lokasi rekonstruksi akan dilakukan. Termasuk soal dugaan adanya modus baru pelecehan yang dilakukan oleh Agus.
“Saya baru mau berkoordinasi dengan penyidik terkait lokasinya di mana saja. Yang pertama di mana, yang kedua di mana,” katanya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut korban pelecehan seksual yang dilakukan tunadaksa Agus alias IWAS, bertambah jadi 15 orang.
Jumlah korban itu merupakan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Awalnya, korban Agus berjumlah 13 orang.
“Memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif, Senin (9/12).
Agus sendiri telah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin, di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Syarif memastikan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi dan masih berlanjut pada sore hari.
“Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.
Selama pemeriksaan, Syarif memastikan polisi tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.
“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucapnya.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]