Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Metro Jakarta Timur
akan menggelar pra-rekonstruksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di kampusnya, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
“Pra-rekonstruksi dilaksanakan besok siang jam 13.00 WIB,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).
Nicolas menjelaskan, pra-rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan menghadirkan sejumlah saksi.
“Hanya para saksi yang diambil keterangannya. Kalau pihak keluarga mau datang untuk melihat langsung pra-rekonstruksi tersebut, dipersilakan. Tapi bukan atas undangan kami,” ungkap Nicolas.
Menurut Nicolas, para saksi yang dihadirkan di antaranya adalah mahasiswa dan pihak RS UKI, petugas keamanan (
security
).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko.
Hal itu disampaikan Nicolas usai melakukan audiensi dengan mahasiswa UKI yang berunjuk rasa terkait kasus tewasnya Kenzha di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).
“Ya totalnya berjumlah 39 saksi yang sudah kami meminta keterangan. Masih ada saksi yang akan diperiksa, kami sangat berusaha maksimal,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Nicolas menjelaskan, 39 saksi yang diperiksa itu di antaranya terdiri dari 24 mahasiswa yang diduga mengetahui kematian Kenzha. Selain itu, polisi juga telah memeriksa pihak keluarga.
“Terus dari pihak sekuriti. UKI ada lima orang, pihak UKI sendiri ada otoritas kampus, ada rektorat tiga orang, pihak dari rumah sakit UKI yang menerima korban pada saat diantar oleh sekuriti itu ada enam orang,” ungkap Nicolas.
Nicolas menegaskan, hingga saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi jasad Kenzha untuk mengetahui penyebab kematian mahasiswa tersebut.
Setelah hasil otopsi keluar, penyidik segera melakukan pra-rekonstruksi kemudian meminta keterangan ahli pidana.
“Setelah keterangan ahli pidana, kita akan melakukan kegiatan yang namanya gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah pidana atau tidak,” tutur Nicolas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.