Polisi Gagalkan Peredaran 3.393 Rokok Elektrik Mengandung Obat Bius Hewan di Batubara Medan 10 Juni 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 3.393 Rokok Elektrik Mengandung Obat Bius Hewan di Batubara
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        10 Juni 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 3.393 Rokok Elektrik Mengandung Obat Bius Hewan di Batubara
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor
Batubara
berhasil menggagalkan peredaran 3.393
rokok elektrik
atau vape yang terindikasi mengandung
obat bius hewan
.
Penangkapan ini dilakukan di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dengan seorang pelaku berinisial I (24) berhasil diringkus.
Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa I ditangkap di rumahnya pada Minggu (18/5/2025) pukul 08.00.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan
vape ilegal
tersebut yang diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat (16/5/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus I dua hari kemudian di rumah kontrakannya.
“Sat Resnarkoba, Polres Batubara kemudian mengamankan seorang laki-laki dan melakukan penggeledahan di tempat tersebut,” kata Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan vape ilegal yang disimpan di mobil I.
Dari sana, polisi menyita dua tas besar yang berisi 35 bungkus vape. “Jadi, 35 bungkus itu berisikan kurang lebih 3.393 pcs (pieces) cartridge vape yang berisikan cairan liquid,” tambah Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menyebutkan bahwa hasil laboratorium forensik Polda Sumut menunjukkan bahwa cairan yang digunakan dalam vape tersebut mengandung senyawa yang biasa digunakan sebagai obat bius hewan. “Berdasarkan keterangan dari penyidik, hasil Labfor memang seperti itu,” ujarnya.
Saat ini, I ditahan di Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran vape ilegal tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.