Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan transaksi penjualan sabu-sabu dalam skala besar, Selasa (17/12/2024).
Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara berhasil menyita 2 kg sabu-sabu siap edar.
Tersangka yang diamankan adalah Gusti Arisandi.
Pria itu diamankan di rumahnya yang ada di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sabu-sabu sebanyak 2 kg ditemukan polisi di lemari kamarnya.
Sekadar informasi, pria berusia 26 tahun ini adalah residivis.
Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara selama 7 tahun dalam kasus yang sama.
Saat usianya 18 tahun, ia ditangkap karena menjual sabu.
Saat itu, barang bukti yang diamankan tidak lebih dari 1 gram sabu atau paket hemat.
7 tahun berselang, ia kembali ditangkap polisi dengan barang bukti yang lebih besar yakni 2 kg sabu.
Saat ini, yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.
Kepada TribunJatim.com, Gusti atau yang akrab disapa Kampret mengaku sudah menjadi kurir sabu dalam jumlah besar sejak 10 bulan yang lalu.
Dia mengaku, disuruh temannya untuk menerima dan mengirim sabu.
“Jadi saya sesuai perintah saja, kalau ada perintah menerima dan saya simpan. Terus kalau ada perintah kirim, saya kirim,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Gusti mengaku tidak mengenal siapa orang yang dituju untuk pengiriman itu.
Semua perintahnya dilakukan melalui handphone.
“Jadi perintahnya, menerima dan simpan. Setelah itu dikirimkan,” lanjutnya.
Disampaikan dia, yang menyuruhnya adalah teman yang ada di dalam lapas.
Gusti mengaku diperintah temannya itu untuk menerima barang dan mengirimkan barang. Dia juga tidak pernah bertemu lagi dengan temannya.
“Semuanya dikendalikan dari dalam lapas, karena teman saya masih menjalani masa hukuman. Tugas saya hanya menerima barang, tidak menjualnya eceran dengan mengirimkan ke alamat yang dituju,” ungkapnya.
Pengalaman kelam mendekam di tahanan tidak membuatnya jera.
Dia justru terlibat dalam pusaran pengedar sabu dalam skala besar. Buktinya, dia menerima keuntungan besar dalam setiap transaksi.
“Saya tidak jual eceran, saya hanya kurir menerima barang, terus saya kirim sesuai alamat yang diperintahkan teman dari lapas. Per kg, saya dapat keuntungan Rp 10 juta. Dan itu saya lakukan selama 10 bulan ini,” urainya.
KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan, Ipda Indranata, mengatakan, penangkapan ini berasal dari pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diungkap lebih dulu.
Dari pengembangan itu, informasi menuju ke tersangka.
“Saat kami geledah rumahnya, kami temukan banyak sekali bungkus teh China yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu dalam jumlah besar. Setelah kami geledah lemari, kami temukan sabu itu,” paparnya.
Menurut dia, saat ini, kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk keterangan yang disampaikan tersangka.
Sumber pasokan sabu ini dari mana dan dari siapa masih dalam pengembangan.
“Yang jelas dia memang kurir sekaligus juga bandar. Dia melayani sabu dalam jumlah besar. Dan modus operandinya, dia bergerak saat ada perintah untuk mengambil dan mengirimkannya,” sambungnya
Di sisi lain, pengungkapan ini merupakan dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, dalam memerangi peredaran sabu dan segala tindak pidana yang ada di Indonesia.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra mengatakan, ini merupakan upaya kepolisian dalam mendukung program presiden 100 hari kerja, dalam memerangi segala bentuk melawan hukum Indonesia.
“Ini merupakan upaya kepolisian dalam mendukung program presiden dalam bersih-bersih dari peredaran narkoba. Kami buktikan bahwa di Pasuruan harus bisa bersih dari narkoba,” tutupnya.