Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Jaga TPS di Pilkada Serentak 2024

Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Jaga TPS di Pilkada Serentak 2024

Liputan6.com, Serang – Personel Polri yang menjaga TPS Pilkada Serentak 2024 dilarang membawa senjata api (senpi). Jika terjadi situasi kegawatdaruratan, ada personel khusus yang akan menanganinya.

Larangan membawa senjata api dimaksudkan agar personel yang berjaga, bisa menyelesaikan masalah dengan baik.

“Tentunya kita menjaga pengamanan ya, untuk anggota TPS atau pengamanan TPS tidak boleh ada yang membawa senjata api, nanti yang membawa senjata api ada petugasnya sendiri, untuk menjaga situasi terkendali, kalau ada kerawanan itu tidak menggunakan senjata api,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Mapolres Serang, Senin, (25/11/2024).

Kapolres Serang mengatakan seluruh TPS dan daerah, memiliki tingkat kerawanan yang sama, sehingga tidak akan membedakan pola pengamanannya.

Namun, ada satu yang menarik perhatian dalam pendistribusian logistik pemilu dan pengamanan, karena harus menyeberangi lautan, berada di Pulau Tunda, Kabupaten Serang, Banten.

“Kita ada satu TPS yang perlu pendistribusian agak jauh itu, di Pulau Tunda, itu aja yang paling rawan di daerah kita. Jadi kita pantau bareng-bareng dengan polairud mengawal distribusi logistik sampai ke lokasi. Petugas pengamanan sudah datang duluan kesana,” terangnya.