TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – DJP (24) mengaku mendapatkan kekerasan verbal terkait kematian anaknya AN yang masih berumur dua bulan.
Anak tersebut merupakan hasil hubungan DJP dengan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng (Jawa Tengah). Keduanya masih berpacaran.
AN tewas setelah dicekik Brigadir AK.
Keterangan intimidasi tersebut disampaikan pengacara korban DJP, M. Amal Lutfiansyah.
Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik.
Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.
Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban.
“Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Upaya penghubungan dengan LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.
“Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.
Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.
“Kami menilai kasus ini sangat ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.
Terlapor berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
“Iya betul ada laporan itu,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Informasi yang dihimpun, Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.
Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kabid Humas Kombes Artanto mengaku, anggota tersebut juga sedang diproses di Propam Polda Jateng. “Soal pidana nanti ya diproses juga,” katanya.
Awal kenalan dengan pelaku
DJP (24) adalah seorang perempuan lulusan sebuah kampus negeri di Kota Semarang.
Brigadir AK mendekati DJP pada tahun 2023. Brigadir AK kala itu mengaku sebagai pegawai Telkomsel.
“Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat,” kata pengacara DJP Alif Abudrrahman di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Alif menyebut tidak memiliki kewenangan mengungkap status hubungan antara kliennya dengan Brigadir AK.
Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa bayi laki-laki yang diduga dibunuh Brigadir AK adalah anak kandungnya.
“Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen,” bebernya.
Sementara, Polda Jawa Tengah mengungkap hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang belum resmi menikah.
Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.
Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.
Kini, Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.
“Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (11/3/2025).
Kendati begitu, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.
“Soal motif masih didalami,” katanya.
Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.
DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.
Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.
Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.
“Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia,” beber Artanto.
Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.
Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.
“Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret),” terangnya.
Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.
Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.
Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.
Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.
Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.
Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.
“Kami telah profesional menangani kasus ini,” ujarnya.
Penulis: iwan Arifianto
dan
Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi