TRIBUNNEWS.COM – Polres Sikka menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Aiptu Hendrikus Endy.
Pemecatan terhadap Aiptu Hendrikus Endy ini merupakan putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale menjelaskan bahwa pemecatan ini merupakan tindak lanjut dalam kasus Lakalantas yang menjerat Aiptu Hendrikus Endy.
Aiptu Hendrikus Endy dijadikan tersangka setelah menabrak seorang warga hingga tewas.
“Tindakan tegas ini diwujudkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025,” kata Yermi saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (14/4/2025) dilansir TribunFlores.com.
Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sikka Kompol Nofi Posu selaku Komisi KKEPP, Kasubbid Waprof Propam Polda NTT Kompol I Ketut Saba selaku Wakil Ketua Komisi KKEPP, dan Kabag SDM Polres SikkaAKP Susanto selaku Anggota Komisi.
Dalam sidang tersebut, Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku Aiptu Hendrikus Endy terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo. Pasal 8 Huruf (c) Ke-1 Perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Dengan demikian, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri terhadap Aiptu Hendrikus Endy.
Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal,” ujar Mukhson.
Lebih lanjut, Mukhson menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban,” tutur Mukhson.
“Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini,” sambungnya.
Kronologi Kecelakaan
Dilansir dari TribunFlores.com, Marselinus Palea Lajar (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas setelah ditabrak Aiptu Heribertus Endi.
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 19.40 WITA lalu.
Peristiwa ini bermula saat Aiptu Heribertus Endi mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR datang dari arah Maumere menuju Lokaria.
Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai Aiptu Heribertus Endi tersebut menabrak Marselinus yang sedang menyeberang.
Akibatnya, Aiptu Heribertus Endi mengalami memar pada mata kiri, luka lecet di kaki kiri dan kanan, pendarahan di telinga kiri, serta luka robek di dahi.
Sedangkan, korban Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri dan hidung, serta patah tulang pada kaki kiri.
Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere guna mendapat pertolongan medis.
Setelah dirawat beberapa saat, Marselinus dinyatakan meninggal dunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Polisi di Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas Dipecat Tidak Dengan Hormat
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunFlores.com/Arnol Welianto)