Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi di Maluku Tak Dipecat meski Terbukti Berselingkuh 3 Tahun, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

Polisi di Maluku Tak Dipecat meski Terbukti Berselingkuh 3 Tahun, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Brigpol Ikhsan Soumena, hanya disanksi mutasi alih-alih dipecat meski telah terbukti melakukan perselingkuhan dengan wanita lain bernama Ara Tiara.

Padahal, di saat yang bersamaan, Brigpol Ikhsan juga sudah memiliki istri sesama anggota Polri bernama Brigpol Sherly.

Akibat sanksi ringan ini, mantan suami Tiara, Rachmad Hamza, sempat menggelar aksi di depan kantor Polda Maluku yang tidak puas akan keputusan dari sidang kode etik yang telah digelar, Rabu (26/3/2025).

Adapun Rachmad sembari membawa poster bertuliskan ‘Korban Butuh Keadilan Polri, Jangan Tebang Pilih’.

Terkait keputusan tidak dijatuhkannya sanksi pemecatan terhadap Brigpol Ikhsan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla, buka suara.

Mulanya, dia menjelaskan kronologi perselingkuhan Brigpol Ikhsan dengan Tiara yang berawal dari penggerebekan di sebuah hotel pada Agustus 2023 lalu.

Adapun hal tersebut dilakukan oleh istri dari Brigpol Ikhsan.

Kemudian, Areis menjelaskan, Brigpol Sherly mencabut laporan pidana dan berujung perdamaian dengan Brigpol Ikhsan.

Sementara, sosok yang melaporkan Brigpol Ikhsan ke ranah kode etik adalah Rachmad.

Tak cuma itu, Areis juga mengungkapkan Rachmad turut meminta ganti rugi hingga Rp300 juta kepada Brigpol Ikhsan sebelum sidang etik digelar.

Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Brigpol Ikhsan.

Kendati sudah membeberkan kronologi hingga terkait pelaporan, Areis tidak menjelaskan hal-hal yang menyebab Brigpol Ikhsan hanya disanksi mutasi.

Dia justru menyingguns status Rachmad yang telah bercerai dengan Tiara dan menikah lagi.

Rachmad Protes Brigpol Ikhsan hanya Dimutasi, Sebut Putusan Sidang Etik Lelucon

Dalam protesnya, Rachmad merasa dirinya tidak diperlakukan dengan adil imbas putusan ringan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol Ikhsan.

POLISI SELINGKUH – Rachmad Hamza merasa keadilannya diinjak-injak dan menggelar aksi protes seorang diri di depan Markas Polda Maluku, Rabu (26/3/2025). Aksinya tersebut buntut hasil sidang kode etik Anggota Ditresnarkoba Brigpol. Ikhsan Soumena yang hanya dihukum mutasi setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan mantan istrinya, Ara Tiara pada tahun 2023 lalu. Adapun mereka juga tertangkap basah berselingkuh saat istri Brigpol Ikhsan, Brigpol Sherly melakukan penggerebekan di sebuah hotel.

“Kapolda Maluku pernah berkoar tidak ada pandang bulu bagi anggota polisi yang melanggar kode etik. Mana buktinya?  Saya ini korban, dan saya merasa diperlakukan tidak adil,” seru Rachmad dengan nada geram kepada awak media yang meliput aksinya, dikutip dari Tribun Ambon pada Jumat (28/3/2025).

Dia pun menganggap putusan dari KKEP tehradap Brigpol Ikhsan adalah lelucon.

Pasalnya, Rachmad merasa tidak percaya bahwa putusan tersebut dijatuhkan meski berbagai bukti perselingkuhan sudah diserahkan.

Ditambah, Brigpol Ikhsan dan Tiara tertangkap basah melakukan perselingkuhan oleh Brigpol Sherly pada Agustus 2023 lalu.

“Istri saya berselingkuh dengan dia hampir dua tahun! Dan keputusannya hanya mutasi? Ini lelucon! Kasus perzinahan dan perselingkuhan seharusnya dipecat!  Pak Kapolri, Pak Kapolda, saya korban! Saya tidak terima keputusan ini!” tegasnya dengan nada meninggi.

Rachmad merasa hukum telah tumpul di hadapan oknum polisi yang jelas-jelas melanggar etika profesi.

Ia menuntut transparansi dan pengusutan ulang kasus ini.

“Saya sebagai masyarakat biasa merasa tertindas. Hukum ini tidak adil, harus ada transparansi. Seluruh masyarakat, tolong bantu saya! Kerja kepolisian kali ini tidak benar. Saya sebagai masyarakat biasa sangat dirugikan,” pintanya.

Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Brigpol Ikhsan digelar pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Sementara, hasil sidang yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima Rachmad pada Senin (24/3/2025).

Selain mutasi, Brigpol Ikhsan juga disanksi demosi selama dua tahun dan menyatakan tindakan yang bersangkutan adalah tercela.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Ambon dengan judul “Polda Akui Brigpol Soumena Tak Dipecat Meski Terbukti Selingkuh, Picu Protes Pria Berkacamata Hitam”

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Ambon/Jenderal Louis MR)

Merangkum Semua Peristiwa