Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengamankan personel Polri berinisial FE setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, pelaku nekat menggasak sepeda motor milik rekannya sendiri di lingkungan markas kepolisian.
Peristiwa bermula pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025). Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC miliknya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam.
Saat korban sedang melaksanakan ibadah salat di masjid terdekat, ia sempat melihat pelaku FE melintas mengendarai motor miliknya tersebut. Korban awalnya mencoba berprasangka baik dan menunggu pelaku kembali.
Namun, hingga Jumat (2/1/2026), pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan FE pada Senin (5/1/2026).
Dalam proses interogasi, FE mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual motor sport tersebut kepada seorang pria berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9.500.000.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468451/original/093561600_1767951321-1ebf8e03-abcf-4163-a6a9-b99d7d6a076c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)