Kepolisian melalui penyidik masih berupaya untuk mencari pelakuJakarta (ANTARA) – Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.
Nurma mengatakan pihak Kepolisian melalui penyidik masih berupaya untuk mencari pelaku.
Namun, lanjut dia, pihaknya belum bisa menjelaskan rinci hambatan yang dialami dalam kasus yang dilaporkan sejak empat tahun lalu.
Saat itu, S melaporkan ke Polda Metro Jaya yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/3541/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Dia menyatakan dari hasil visum yang dilakukan Kepolisian, menunjukkan bahwa ada benda tumpul yang masuk ke dalam alat vital korban.
“Sejak 2021, Jajang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jaksel, namun hingga kini belum ada titik terang bagi keluarga,” ujar S.
Tak hanya adiknya, wanita berinisial S itu menyatakan ada dua perempuan lainnya berusia 9 tahun yang juga dilecehkan oleh Jajang.
Dia menyebut pelaku sampai saat ini tidak terlihat batang hidungnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024