Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap Regional 7 Februari 2025

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Februari 2025

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Tambang emas
ilegal
di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, dibongkar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Banten
.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka berinisial UK, AG, YAN, YI, SUN, AS, DED, AN, OK, dan MAN.
“Tersangka yang diamankan dan diproses Ditreskrimsus sebanyak 10 orang,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan di kantornya saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (7/2/2025).
Suyudi mengatakan, pengungkapan
tambang emas ilegal
berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya kegiatan penambangan dan pengolahan emas yang diduga tak berizin atau liar oleh sekelompok orang.
Mendapati informasi itu, kata Suyudi, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, dan di Desa Citorek, Neglasari, Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber.
“Berhasil mengungkap, yaitu dengan cara batu mengandung emas diolah dengan cara digelundung menggunakan besi gelundungan sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari,” ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan, para penambang menggunakan bahan kimia, yaitu dengan
zinc carbon
dan sianida

atau SN untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, kemudian dibakar atau dikebos.
Adapun aktivitas penambangan emas ilegal, lanjut Suyudi, sudah dilakukan sejak enam bulan hingga satu tahun, dalam sekali pengolahan menghasilkan 8 sampai 10 gram emas dengan harga jual per gram Rp 800.000 sampai Rp 1 juta.
“Dijual ke pengepul, jadi lebih murah daripada harga normal. Kalau kita tahu, harga emas sekarang harganya Rp 1,6 juta per gram,” kata Suyudi.
Suyudi menyebut,
10 tersangka
mempunyai peran masing-masing.
Pertama, tersangka UK dan AG sebagai penambang serta sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.
Kemudian, tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DED sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas.
Selanjutnya, tersangka OK dan MAN adalah sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berbagai alat pengolahan emas, termasuk karung berisi tanah mengandung emas yang belum diolah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Dapat dipidana penjara 5 tahun, denda Rp 100 miliar rupiah,” kata Kapolda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.