Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Innova dari Pemalang Dijual Rp 75 Juta ke Kalsel Regional 23 Desember 2025

Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Innova dari Pemalang Dijual Rp 75 Juta ke Kalsel
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Desember 2025

Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Innova dari Pemalang Dijual Rp 75 Juta ke Kalsel
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Polda Jawa Tengah bongkar sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa berhasil menangkap 8 para pelaku berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR dan UR.
“Barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.
“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto,” ujarnya.
Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang.
Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu yang diberikan kepada rental mobil.
“Rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan.
RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan.
Untuk tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.
Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto.

HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur.
“Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan,” lanjut dia.
Ada juga tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu.
Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” jelas Dwi.
Satu unit mobil Toyota Innova hasil kejahatan di Kabupaten Pemalang dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp 75 juta.
Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.