Polisi Bongkar Produksi Miras Ilegal di Bogor, Keuntungan Rp 5 Juta Per Bulan Regional 8 Juni 2025

Polisi Bongkar Produksi Miras Ilegal di Bogor, Keuntungan Rp 5 Juta Per Bulan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juni 2025

Polisi Bongkar Produksi Miras Ilegal di Bogor, Keuntungan Rp 5 Juta Per Bulan
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Jajaran Polres
Bogor
bersama Polresta Bogor Kota mengungkap tempat produksi minuman keras (miras) ilegal yang siap edar, Sabtu (7/6/2025).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bogor.
“Pengungkapan kasus produksi dan peredaran
miras ilegal
jenis ciu dan arak. Lima orang tersangka yang ditangkap berinisial JM (49), SG (21), RG (24), SK (42), dan ST (30),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya, Sabtu.
Rio mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka berinisial SK (42) dan ST (30) di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB.
Keduanya tertangkap tangan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirijen kosong menggunakan truk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Rio, miras tersebut berasal dari rumah milik JM (49) di kawasan Cilebut Timur.
“Tak lama setelah itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek rumah pelakunya, sekitar pukul 07.00 WIB,” ucap dia.
Dari rumah tersebut, ditemukan 130 dirijen ciu, 13 dus ciu, 1 dirigen biang arak, 100 botol arak Bali, serta 2.000 botol kosong kemasan arak.
Polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24).
“Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha miras ilegal ini selama kurang lebih dua tahun,” ucap Rio.
Minuman keras tersebut diproduksi dengan cara mencampurkan ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa hingga mencapai kadar sekitar 15 persen.
Campuran itu kemudian dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp 8.000 per botol dan Rp 300.000 per dirigen.
Menurut pengakuan JM, usaha ini memberikan keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulan. Para pekerja digaji harian sebesar Rp 30.000, plus uang makan dan rokok.
Kini, kelima tersangka ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait produksi dan peredaran barang tanpa izin edar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi miras tanpa izin edar yang jelas,” ujar Rio.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.