Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat penyulingan tabung gas ilegal di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pemilik usaha berinisial ASC yang telah melakukan penyulingan tabung gas secara ilegal sejak Agustus 2023.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai langkah cepat pihak kepolisian terkait polemik kelangkaan tabung gas yang terjadi belakangan ini.
Hasil penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pelaku ASC telah melakukan penyuntikkan isi tabung gas bersubsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram.
“Modusnya pelaku mencampurkan gas bersubsidi untuk pelaku jual kembali dengan harga di bawah eceran tertinggi, ini ada penyalahgunaan elpiji, dari gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram,” kata Fuady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/2/2025).
Menurut Fuady, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
Beberapa barang bukti utama yang diamankan meliputi 19 tabung gas elpiji 12 kilogram, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, 82 tabung gas ukuran 50 kilogram, dam 70 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
“Kami juga mengamankan mobil pikap yang dipakai pelaku untuk mendistribusikan gas, uang tunai hasil penjualan, nota pengambilan gas, serta barcode registrasi Pertamina,” ucap Fuady.
KLIK SELENGKAPNYA: Presiden Prabowo Subianto Telah Memasang kuda-kuda untuk Mencopot Menterinya yang dableg. Sufmi Dasco Pertegas ada Evaluasi 100 hari.
Pelaku ASC kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan minyak dan gas serta pelanggaran soal perlindungan konsumen.
Yang bersangkutan dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf B dan C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 60 miliar,” pungkas Fuady.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
