Polisi Bongkar Peredaran Sabu Disamarkan Paket Lampu di Jaksel, Satu Orang Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya membongkar modus peredaran narkoba dengan menyamarkan sabu ke dalam paket lampu di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit V Subdit III Direktorat Reserse Narkoba AKP Edy Lestari mengatakan, seorang pria berinisial AR ditangkap dari praktik peredaran sabu-sabu yang disamarkan ke dalam paket lampu tersebut.
“Kami mengamankan satu pelaku berinisial AR di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu, (10/9/2025).
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 455,9 gram.
Edy menjelaskan, mulanya AR ditangkap di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025) pukul 19.00 WIB.
“Dari lokasi awal itu, kami menemukan satu plastik klip sabu seberat 5,29 gram,” ungkap dia.
Penangkapan ini berlanjut ke kamar kos AR yang masih berada di wilayah Jagakarsa.
Dari tempat itu, polisi pun menemukan sejumlah paket lampu berisi sabu-sabu.
“Pelaku menyembunyikan sabu dalam paket lampu untuk mengelabui petugas. Dari kamar kosnya kami amankan total hampir setengah kilogram sabu,” ujar Edy.
Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kerap dipanggil Roy.
Kini, polisi telah menetapkan Roy sebagai buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AR sudah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Bongkar Peredaran Sabu Disamarkan Paket Lampu di Jaksel, Satu Orang Ditangkap Megapolitan 10 September 2025
/data/photo/2025/09/10/68c069d8a54c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)