Polisi Bongkar Makam Balita yang Dibunuh Tetangganya di Singkawang Regional 20 Juni 2025

Polisi Bongkar Makam Balita yang Dibunuh Tetangganya di Singkawang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Juni 2025

Polisi Bongkar Makam Balita yang Dibunuh Tetangganya di Singkawang
Tim Redaksi
SINGKAWANG, KOMPAS.com
– Polres
Singkawang
melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan), balita korban pembunuhan yang dilakukan oleh UB, tetangganya sendiri.
Ekshumasi dilakukan pada Jumat (20/6/2025) siang di pemakaman muslim Kelurahan Sekip Lama, Singkawang.
“Hari ini kita melakukan pembongkaran makam jenazah dari Rafa Fauzan untuk dilakukan proses autopsi,” ujar AKP Deddi Sitepu, Kasatreskrim Polres Singkawang.
Proses autopsi dilaksanakan oleh tim dokter dari Dokkes Polri.
Autopsi ini bertujuan untuk memastikan waktu dan penyebab pasti kematian korban. Menurut Deddi, hasil autopsi diperkirakan akan keluar dalam waktu satu minggu.
“Diperkirakan satu minggu lagi hasilnya keluar, karena kondisi jasad juga sudah diperkirakan meninggal satu minggu yang lalu,” tambahnya.
Proses ekshumasi dilakukan atas persetujuan keluarga korban, yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Charlie Nobel.
“Pihak keluarga juga menginginkan kasus ini terang benderang,” ujar Deddi.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Rafa Fauzan dari rumah pengasuhnya di Gg Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang pada Selasa (10/6/2025).
Jasad balita tersebut ditemukan empat hari kemudian, pada Jumat subuh, di salah satu masjid di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah.
Polisi kemudian menangkap UB, tetangga pengasuh korban, pada Sabtu malam setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda yang digunakan pelaku saat membawa korban.
Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa motif pembunuhan adalah rasa sakit hati terhadap pengasuh korban, dan ia ingin membuat pengasuh dianggap bertanggung jawab atas hilangnya Rafa.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan. Saat ini pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP, masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tapi kami juga melihat potensi pembunuhan ini direncanakan,” kata Deddi.
Meski pelaku mengklaim bahwa aksinya dilakukan secara spontan, polisi menemukan indikasi perencanaan.
UB diketahui mengenakan dua lapis pakaian dan segera mengganti baju usai meninggalkan lokasi kejadian.
“Keterangan pelaku memang masih plin-plan, tapi kita menemukan pelaku sudah menyiapkan karung untuk membawa korban. Kita lihat saja perkembangannya ke depan,” pungkas Deddi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.