Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RP pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dari penangkapan awal ini, kami mengembangkan kasus hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkoba. Di sana, kami menemukan sabu seberat 508 gram dan ribuan butir pil ekstasi,” jelas dia.
Irfan menambahkan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,41 miliar. Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan sekitar 5.045 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5146361/original/040633400_1740804952-20250301_114851.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)