Kupang, CNN Indonesia —
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang guru di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PFKS alias Kung (34) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis.
PFKS alias Kung (34), warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Sabtu (4/1).
“Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bolok,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Sabtu (4/1) malam.
Terduga pelaku ditangkap setelah polisi di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT mendapat laporan soal kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (sesama jenis).
“Jadi ada laporan tentang kasus pencabulan yang diduga dilakukan PFKS terhadap dua remaja laki-laki,” ujar Patar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui jika perbuatan pencabulan tersebut dilakukan PFKS yang merupakan guru di salah satu sekolah swasta di Kota Kupang.
“Kedua korban masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa SMA di Kota Kupang,” kata Patar.
Dia mengatakan terduga pelaku ditangkap setibanya di Larantuka saat kapal feri yang ditumpanginya baru berlabuh pada Sabtu dini hari lalu.
Patar mengatakan, saat dilakukan penggeledahan barang bawaan tim resmob menemukan satu botol kecil berisi obat perangsang dalam tas tersangka.
“Selain itu ada juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan,” jelas Patar.
Sehari sebelumnya, kata Patar, pada Jumat (3/1), polisi juga mengamankan seorang remaja yakni DJP (16) yang juga menjadi korban dan juga terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.
“DJP selain sebagai korban, dia juga diduga ikut terlibat,” ujarnya.
DJP (16) adalah warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Saat ini, kata Patar, kasus tersebut masih terus mengembangkan kasus pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan PFKS alias Kung.
(eli/kid)
[Gambas:Video CNN]