Polisi Bantah Ammar Zoni Dimintai Rp 300 Juta untuk Tutup Kasus Narkoba Megapolitan 9 Januari 2026

Polisi Bantah Ammar Zoni Dimintai Rp 300 Juta untuk Tutup Kasus Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

Polisi Bantah Ammar Zoni Dimintai Rp 300 Juta untuk Tutup Kasus Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan membantah terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (rutan) Salemba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, yang mengaku diminta membayar Rp 300 juta oleh oknum penyidik kepolisian.
“Enggak. Silakan cek rekening anggota masing-masing yang memang penyidiknya itu,” ujar Pengky saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Kamis (8/1/2025) malam.
“Silakan saja kan pihak Paminal kan bisa cek seperti itu buktinya kan. Ada enggak aliran dana mengalir? Maksudnya itu biar tidak bias ke mana-mana,” lanjut dia.
Pengky baru menjabat sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
Sementara itu, penyidikan kasus yang menjerat
Ammar Zoni
dan kawan-kawan sudah dilakukan sejak Januari 2025.
Namun, menurut keterangan dari para penyidik di jajarannya, pernyataan Ammar Zoni tidak benar.
Setelah itu, kata Pengky, Paminal Polda Metro Jaya sudah memanggil enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan dilakukan usai kasus dugaan peredaran narkoba di rutan masuk tahap sidang lanjutan pada pertengahan 2025.
“Sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh Paminal Polda. Itu tidak terbukti berdasarkan keterangan dari penyidik saya,” tutur Pengky.
“Intimidasi, kekerasan dan pemerasan enggak ada,” tegas dia.
Namun, Pengky menyatakan terbuka jika nantinya ada potensi pemeriksaan lanjutan oleh Paminal Polda.
“Silakan terbuka kok kita kok. Karena anak buah saya sudah dipanggil ke Polda, sudah dilakukan pemeriksaan, makanya saya tanya apa hasilnya? Oh, tidak terbukti,” kata dia.
Sebelumnya, pengakuan soal permintaan dari penyidik agar membayar Rp 300 juta disampaikan Ammar Zoni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ammar menyebut uang tersebut diminta agar kasus narkotika yang menjerat dirinya dan sejumlah tahanan di Rutan Salemba tidak diproses lebih lanjut.
Awalnya, Ammar menceritakan keberadaan seorang penghuni baru bernama Jaya di selnya.
“Jadi dia (Jaya) baru masuk sekitar semingguan lah. Ada empat orang dalam sel saya. Itu termasuk saya,” ujar Ammar dalam sidang.
Sama seperti Ammar, Jaya merupakan terpidana kasus narkoba.
Menurut Ammar, Jaya sempat menyebut nama Andre sebagai bos besar narkoba di Rutan Salemba.
Penghuni rutan sebelumnya mengenal Andre sebagai terpidana.
Saat Jaya bergabung dalam sel tahanan Ammar Zoni dan kawan-kawan, Andre saat itu masih ditahan di Rutan Salemba.
“Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan (uang) enggak untuk tahun baru? Ada tambahan nih tahun baru, ada Rp 10 juta,” ujar Ammar menirukan perkataan Jaya saat itu.
Saat menawarkan uang tambahan itu, Jaya memperlihatkan narkoba. Namun, Ammar mengaku merespons dengan tertawa.
“Saya ketawa lah Yang Mulia, harga saya enggak segitu. Maksud saya, saya enggak begitu kan. Buat apa saya? Malahan karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena, masuk (penjara),” kata dia.
Saat itu, ia menolak tawaran Jaya untuk mengedarkan narkoba di dalam rutan.
Beberapa hari kemudian, seusai shalat Jumat, Ammar melihat Jaya bersama seorang tahanan lain yang tak dikenalnya di dalam sel.
Tahanan tersebut terlihat baru saja mengambil sesuatu dari Jaya.
Namun, Ammar mengaku tidak mencampuri urusan itu dan jarang berinteraksi dengan penghuni sel lain karena ia menempati bagian atas ruangan yang terpisah sekat.
“Nah dia baru mau keluar mengambil sesuatu gitu kan dari Jaya. Ya sudah, saya enggak ada urusan apa-apa lagi kan,” tutur Ammar.
“Saya juga jarang berkomunikasi gitu sama orang di (kamar sel) bawah saya gitu kan. Karena saya kan di lantai atas, jadi satu ruangan saya itu beda, ada sekat gitu ya,” lanjutnya.
Malamnya, setelah shalat Isya, seorang petugas keamanan Rutan Salemba, Eka Kertaretja, datang ke dalam kamar sel Ammar Zoni.
Eka langsung menanyakan
smartphone
milik Ammar Zoni. Selain itu, Eka bertanya ada berapa
smartphone
yang dimilikinya.
Ammar lantas memberikan satu
smartphone
miliknya dan menunjukkan satu
smartphone
milik orang lain.
Smartphone
itu merupakan milik teman sekamarnya yang biasa dipanggil Black yang diserahkan kepadanya untuk digadaikan.
Pasalnya, Black mengaku sedang butuh uang. Setelahnya, Eka menggeledah kamar sel Ammar Zoni.
“Dia menggeledah semua kamar saya di atas, cuma ketemu
handphone
doang. Cukup lumayan lama dia menggeledah sampai membongkar semuanya,” kata Ammar.
*Dia turun ke bawah, dia geledah lagi juga dan tidak ditemukan apa-apa. Nah, akhirnya langsung saya dibawa. Saya, Black, sama Jaya (diamankan ke pos pengamanan),” jelasnya.
Di pos pengamanan, sudah ada beberapa orang yang berkumpul. Mereka merupakan para tahanan di Rutan Salemba.
Saat itu, Ammar Zoni sempat bertanya mengenai apa yang terjadi. Namun, petugas rutan memintanya untuk tidak banyak bertanya.
“Saat itu disampaikan ‘
Udah enggak usah ini, enggak usah itu. Lo kasih (narkoba) ke dia kan?’
” tutur Ammar menirukan ucapan petugas.
Kepada petugas itu, Ammar menjelaskan bahwa ia melihat salah satu tahanan bersama Jaya.
Ia menegaskan persoalan narkoba tidak ada sangkut pautnya dengannya.
Namun, petugas rutan saat itu tetap bersikeras mencurigainya. Ammar akhirnya meminta petugas melakukan pembuktian.
Setelah itu, petugas kepolisian datang ke Rutan Salemba.
“Itu saya ditekan, saya di-BAP (diminta membuat berita acara pemeriksaan),” tutur Ammar.
Salah satu poin yang diminta penyidik masuk dalam BAP adalah soal tawaran mengedarkan 100 gram narkoba dengan imbalan Rp 10 juta. Namun, Ammar mengaku menolak tawaran itu.
“Namun pada kenyataannya dari para penyidik ini tetap menekan saya gitu kan untuk bicara, ‘
Ya udahlah yang jelas elu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik’,
gitu lho,” ungkapnya.
“(Kata penyidik)
‘Ini kasus enggak akan bisa naik, yang penting elu siapkan dana Rp 300 juta, per kepala’
,” lanjut Ammar.
Saat itu, 10 orang yang diperiksa penyidik. Ammar pun diminta menanggung uang jaminan untuk 10 orang tersebut.
Ia menolak dan menyebut permintaan itu sebagai bentuk pemerasan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.