Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas

Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas

Jakarta, CNN Indonesia

Polda Sumatera Selatan memastikan tetap bakal meminta keterangan dari Lady Aulia Pramesti dan ibunya Sri Meilina terkait aksi penganiayaan yang diterima mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pemeriksaan terhadap ibunda dari Lady dilakukan lantaran yang bersangkutan juga berada di lokasi kejadian.

Anwar menjelaskan sampai saat ini penyidik belum sempat memanggil Sri Meilina lantaran fokus mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan dari FD selaku tersangka.

“Ke depannya para pihak yang ada di TKP baik itu Ibu SM, pacar korban, karyawan kafe, siapapun itu akan kita mintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang kami dapatkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

Anwar mengatakan berdasarkan bukti digital yang ada, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ibu Lady.

Kendati demikian, ia memastikan hal tersebut masih terus didalami penyidik. Termasuk soal kemungkinan adanya keterlibatan atau perintah terhadap pelaku FD.

“Dari CCTV tidak kelihatan ibunya melakukan tindakan fisik. Tapi kami masih akan mendalami terus, apakah memang ada keterkaitan ibunya dengan tindakan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Anwar mengatakan dalam pertemuan itu korban mendapatkan intimidasi verbal dari Sri Meilina. Intimidasi itu berkaitan dengan sistem penjadwalan yang membuat Lady harus tetap masuk pada momen libur tahun baru.

“Maksudnya mengintimidasi itu dengan cara berbicara menyampaikan, ‘Mengapa kok anak saya dijadwalkan koas pada hari-hari libur tahun baru’,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pada saat aksi penganiayaan itu Lady Aulia tidak berada di lokasi kejadian. Hanya saja, Anwar mengatakan pihaknya akan tetap memanggil Lady untuk diperiksa.

Pasalnya, ia menjelaskan pertemuan antara korban dengan pelaku dan Sri Meilina terjadi karena adanya aduan Lady soal jadwal jaga koas.

“LP tidak ada di sana, tapi LP yang menyampaikan kepada orang tuanya. Tentu akan kami mintai keterangan juga,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Anwar mengatakan pihaknya menjerat FD sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

“Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]