TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) akan melibatkan ahli pidana dalam penanganan kasus tewasnya Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly berujar, pihaknya meminta keterangan ahli pidana untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tewasnya Kenzha.
“Minggu depan akan kita lakukan langkah pemeriksaan ahli,” kata Nicolas di Jakarta Timur, dilansir Tribun Jakarta, Kamis (27/3/2025).
“Pemeriksaan ahli dilakukan setelah upaya maksimal kita mengumpulkan alat bukti,” sambungnya.
Polres Metro Jaktim akan meminta keterangan ahli untuk menilai alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi, hasil autopsi, uji laboratorium forensik, dan digital forensik.
Menurut Nicolas, proses penanganan kasus ini butuh waktu lantaran harus menunggu hasil autopsi, uji laboratorium forensik dari RS Polri Kramat, dan hasil digital forensik.
“Jadi kita akan siapkan alat bukti yang ada lalu kita sajikan ke ahli. Nanti ahli yang menilai (apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tewasnya Kenzha Walewangko),” ujarnya.
Sampai saat ini, total sudah ada 39 saksi yang diperiksa penyelidik Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka terdiri dari mahasiswa yang berada di lokasi saat kejadian, security, hingga petugas medis RS UKI.
Setelah meminta keterangan pidana ahli, sambung Nicolas, barulah Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan kasus.
Prarekonstruksi
Polres Metro Jaktim menggelar prarekonstruksi kasus tewasnya pada Rabu (26/3/2025) sore.
Pada prarekonstruksi tersebut, diketahui bahwa Kenzha sempat terlibat cekcok sebelum tewas di dalam kampus.
Cekcok terjadi ketika Kenzha bersama sejumlah mahasiswa sedang nongkrong di area taman kamus dekat parkiran sepeda motor.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, cekcok tersebut dipicu karena korban dan sejumlah mahasiswa lain nongkrong sambil meminum minuman keras.
“Ketersinggungan saja, orang sudah minum minuman keras. Terpengaruh minuman keras, kan kesadaran sudah tidak ada. Ngomong sedikit tersinggung,” kata Nicolas, Rabu.
Hal ini berdasarkan prarekonstruksi karena sebelum kejadian, Kenzha bersama seorang temannya sempat pergi membeli minuman keras di wilayah Kecamatan Kramat Jati.
Dalam prarekonstruksi, total 50 adegan diperagakan para saksi-saksi dari mahasiswa, security, dan pihak lain.
Prarekonstruksi dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini karena hingga kini belum dapat dipastikan penyebab kematian Kenzha.
“Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 50, kalau secara nomor 50. Tapi ada (adegan) A, B, C. Jadi kalau kami hitung itu lebih dari 50, sekitar 70 adegan yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya.
Nicolas menuturkan, sampai saat ini kasus kematian Kenzha masih di tahap penyelidikan, belum tahap penyidikan karena alat bukti yang didapat baru keterangan saksi-saksi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Jaktim Libatkan Ahli Pidana untuk Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)