Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyatakan, ada unsur pidana di balik kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal (BZ).
“Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh korbannya saudari BZ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Rabu (6/11/2024).
Namun, dia tak membeberkan unsur pidana dalam kasus Bunga Zainal itu.
Sebelumnya, kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal naik ke tahap penyidikan. Penentuan status tersebut dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara.
“Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Ade Ary
Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikannya hingga Rp 6,2 miliar. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024.
Bunga melaporkan pasangan CD dan SFS yang diduga melakukan penipuan bisnis atau investasi bodong. Adapun sumber dana yang diinvestasikan berasal dari tabungan Bunga Zainal dan suaminya, Sukhdev Singh.