Poligami Siri Picu Puluhan Istri di Kota Pasuruan Pilih Gugat Cerai selama 2025 Surabaya 6 Januari 2026

Poligami Siri Picu Puluhan Istri di Kota Pasuruan Pilih Gugat Cerai selama 2025
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 Januari 2026

Poligami Siri Picu Puluhan Istri di Kota Pasuruan Pilih Gugat Cerai selama 2025
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Fenomena poligami tanpa izin atau nikah siri menjadi salah satu faktor keretakan rumah tangga yang signifikan di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Sepanjang tahun 2025, puluhan istri memilih menyandang status janda ketimbang harus dimadu secara diam-diam.
Data tersebut terlihat di Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan. Dari total 1.183 perkara
perceraian
yang ditangani selama setahun terakhir, sebanyak 48 kasus di antaranya dipicu kehadiran wanita lain dalam ikatan pernikahan yang tidak sah secara negara.
Ketua PA Kota Pasuruan, A Zuhri mengungkapkan bahwa alasan poligami sering kali tidak muncul di permukaan saat gugatan pertama kali dilayangkan.
Banyak istri yang awalnya hanya mengajukan cerai gugat tanpa merinci konflik utama mereka.
“Biasanya pada gugatan awal, penyebab utama belum diungkapkan secara rinci. Namun, saat persidangan berlangsung dan dicecar pertanyaan oleh hakim, barulah terungkap alasan utamanya karena suami menikah lagi,” terang Zuhri, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan mayoritas praktik poligami tersebut dilakukan melalui
nikah siri
. Hal inilah yang kemudian memicu konflik hebat hingga berujung pada keputusan istri sah untuk berpisah.
Selain mengakibatkan keretakan hubungan suami-istri, dampak sistemik dari poligami siri yakni masa depan anak.
Secara hukum, anak yang lahir dari pernikahan siri hanya diakui sebagai anak dari ibu, sehingga kehilangan hak-hak administratif dari garis ayah.
“Dampaknya paling krusial itu ke anak. Mereka akan kesulitan urusan administrasi untuk pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” jelasnya.
Selain itu dia memaparkan risiko lain yang membayangi anak hasil pernikahan siri yakni hubungan hukum terbatas. Hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu.
Selanjutnya juga rentan pada perkembangan psikologis dan sosial pada anak. Sebab, status pernikahan orang tua tidak tercatat.
“Ditambah lagi jika ada permasalahan hukum. Si anak tidak mendapat perlindungan penuh dari kedua orang tua jika terjadi masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Zuhri juga memperingatkan bagi para suami yang mencoba melakukan isbat nikah (pengesahan pernikahan) secara sembunyi-sembunyi untuk melegalkan pernikahan sirinya.
Jika suami masih memiliki istri sah, maka isbat nikah tersebut sebenarnya bisa digagalkan.
“Jika suami mengajukan isbat nikah sembunyi-sembunyi hingga memiliki buku nikah, istri sah memiliki hak untuk melakukan pembatalan putusan isbat tersebut ke Pengadilan Agama,” tegasnya.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, PA Kota Pasuruan mencatat total 1.183 perkara yang mencakup cerai talak (permohonan dari suami) dan cerai gugat (permohonan dari istri).
Kasus karena dimadu tanpa izin ini menjadi pengingat akan pentingnya komitmen dan legalitas dalam membangun rumah tangga.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.