Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin akhirnya menyatakan sikap resmi mereka menanggapi polemik kasus asusila mulai dari kekerasan seksual hingga pelecehan seksual oleh para dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang saat ini ramai jadi isu nasional.
Setelah kasus dokter Obgyn di Garut, dokter umum di Malang hingga dokter PPDS Anestesi di Bandung, teranyar ada lagi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum peserta PPDS Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI). Melihat kondisi di lapangan, Menkes Budi tak menampik kalau harus segera dilakukan perbaikan serius terkait para dokter PPDS.
“Kami merasa harus ada perbaikan yang serius, sistematis dan konkret bagi PPDS,” ungkap Budi dalam konferensi pers Kemenkes, “Upaya Bersama Pembenahan PPDS di RSUP Hasan Sadikin dan Universitas Padjajaran”, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut ia menerangkan, ke depannya Kemenkes akan menerapkan beberapa langkah konkrit tak hanya untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang, namun juga untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Berikut lima langkah Kemenkes untuk menertibkan para dokter PPDS, seperti yang dijelaskan Budi.
Wajib tes psikologi: Mewajibkan calon peserta PPDS untuk mengikuti tes psikologis. nantinya tes psikologi ini akan dilakukan setiap 6 bulan sekali. Tujuannya sebagai pengawasan secara berkala dan monitoring rutin. Transparasi rekrutmen PPDS: proses rekrutmen para calon peserta PPDS harus dilakukan terbuka, Budi menegaskan tidak boleh lagi ada preferensi khusus. “Transparansi dari proses rekrutmen ini dilakukan dengan baik, sehingga tidak ada lagi preferensi-preferensi khusus yang mengakibatkan kita akan salah pilih dari peserta PPDS ini,” tegasnya.
