Polemik Foto Prambanan: Hotel Tentrem Yogyakarta Digugat Rp 3,4 Miliar Regional 1 Mei 2025

Polemik Foto Prambanan: Hotel Tentrem Yogyakarta Digugat Rp 3,4 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Mei 2025

Polemik Foto Prambanan: Hotel Tentrem Yogyakarta Digugat Rp 3,4 Miliar
Editor

SEMARANG, KOMPAS.com
– Sengketa hak cipta kembali mencuat ke ruang publik setelah fotografer asal Yogyakarta, Bambang Irawan, resmi mengajukan gugatan terhadap
Hotel Tentrem
Yogyakarta di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (30/4/2025).
Bambang menilai hotel berbintang lima tersebut telah menggunakan karya fotografinya secara ilegal selama 7 tahun tanpa seizin dirinya.
Foto yang menjadi pokok perkara adalah potret Candi Prambanan dengan latar Gunung Sumbing yang diabadikannya pada 2016 dan diunggah ke akun Instagram pribadinya pada bulan September di tahun yang sama.
Menurut data yang dihimpun Bambang,
Hotel Tentrem Yogyakarta
telah memakai foto tersebut sejak 2017 dan baru mencabutnya dari laman resmi hotel pada Desember 2024.
Kuasa hukum Bambang, Julian Duwi Prasetia, menyampaikan bahwa selain pihak hotel, seorang individu bernama Venny Wong juga turut digugat dalam perkara ini.
“Hak cipta merupakan hak eksklusif yaitu yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi perlindungan yang timbul sejak dideklarasikan,” ujar Julian, Rabu (30/4/2025).
Julian menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak eksklusif pencipta, tanpa pembenaran karena ketidaktahuan atau alasan lainnya dalam kasus pelanggaran hak cipta.
“Perlindungan karya seni di Indonesia itu telah dijamin dalam Undang-Undang dan dalam proses perwujudannya maka pengadilan menjadi salah satu tempat untuk memberikan perlindungan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang berpihak pada perlindungan dunia seni dan mendorong kesadaran publik untuk mendukung seniman dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Serta tidak memberi ruang bagi pelanggar hak cipta, pencuri hak cipta maupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta,” ucapnya.
“Mendorong untuk terus bersuara atas ketidakadilan yang terjadi akibat peristiwa pelanggaran hak cipta,” imbuhnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Bambang Irawan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar, terdiri dari Rp 2,1 miliar kerugian materiil dan Rp 1,3 miliar kerugian immateriil karena selama tujuh tahun karyanya digunakan tanpa atribusi.
Menanggapi gugatan tersebut, Public Relation Hotel Tentrem Yogyakarta, Venta Pramushanti, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengikuti, kami tidak mencoba lari atau seperti apa. Kami mencoba ikuti apa yang beliau jalankan dibawa ke ranah hukum kami mengikuti. Sekarang sudah sidang di Pengadilan Niaga Semarang,” kata Venta, Rabu (30/4/2025).
Venta mengungkapkan bahwa penggunaan foto tersebut bermula pada 2017 hingga 2018 saat pihak hotel bekerja sama dengan vendor eksternal untuk mengelola laman situs web Hotel Tentrem.
Ia menjelaskan bahwa konten foto yang dipermasalahkan diambil dari hasil pencarian di Google oleh pihak ketiga tersebut.
“Kalau kami tahu dari awal bahwa foto ini memang harus dimintakan izin, kami akan mengikuti proses tersebut,” ucapnya.
“Ternyata tujuh tahun kemudian di akhir 2024 baru terjadi masalah. Kami baru ngeh ternyata foto ini istilahnya melanggar
copyright
dicantumkan tanpa izin,” lanjutnya.
Venta juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuan pihaknya dan mengakui bahwa pengelolaan situs sepenuhnya dipercayakan kepada web developer yang mereka anggap profesional.
“Kami menyesal sudah memakai itu, kami memohon maaf. Kami istilahnya kan tidak tahu. Kami mengira foto itu sudah oke karena sudah dicantumkan oleh web developer yang kami kira profesional ternyata tidak demikian,” katanya.
Pihak hotel pun menyatakan kesiapan untuk menaati keputusan hukum, termasuk bila diminta membayar kompensasi.
“Sebenarnya simpelnya adalah seperti apa keputusan pengadilan akan dijalankan. Termasuk misalnya harus membayar sekian untuk kompensasi ya tidak apa-apa, akan dibayarkan,” tutup Venta.
(Sumber:Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Ihsanuddin, Sari Hardiyanto)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.