TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diperiksa Propam Polri terkait kasus dugaan narkoba dan asusila.
Tidak diketahui kapan persisnya yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan di Propam Polri.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika Chandra mengatakan Paminal Polda NTT turut mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap AKBP Fajar Widyadharma.
“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ucapnya kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Henry belum bisa berbicara lebih jauh terkait tindakan yang dilakukan Propam terhadap AKBP Fajar Widyadharma.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” ucapnya.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Polda NTT tentunya akan memberikan sanksi tegas.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri,” katanya.
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan memastikan pihaknya mengawasi jalannya proses hukum AKBP Fajar Widyadharma.
“Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” katanya.
Kompolnas berkomitmen mengawasi kasus ini jika ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, seperti Narkotika.
Menurut Budi, jika anggota polisi maupun TNI yang terlibat kasus hukum, hukumannya akan lebih berat.
“Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat,” ucapnya.
Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan di satuan masing-masing.
Tribunnews.com sudah menghubungi pihak Mabes Polri dan Propam Polri namun belum direspons.