Polda NTT Pecat Briptu Rizki gegara Lecehkan Remaja yang Ditilang

Polda NTT Pecat Briptu Rizki gegara Lecehkan Remaja yang Ditilang

Kupang, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Rizki, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota. Tindakan tegas ini diambil setelah Rizki terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan yang dibawanya ke kantor polisi seusai terkena tilang karena tidak memiliki SIM.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chanra, menyatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi telah dilaksanakan pada Rabu (11/6/2025) sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan memberikan efek jera.

“PTDH ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas pelanggaran kode etik dan perilaku yang mencoreng institusi,” ujarnya saat dikonfirmasi Antara.

Putusan sidang tersebut dituangkan dalam dokumen bernomor PUT KKEP/21/VI/2025. Briptu Rizki dinyatakan telah melanggar tidak hanya kode etik profesi Polri, tetapi juga norma hukum, disiplin kedinasan, dan nilai-nilai moral serta agama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/5/2025) malam sekitar pukul 22.25 Wita di kawasan Jalan Pemuda, Kupang. Saat itu, Rizki menilang seorang siswi SMA karena mengendarai sepeda motor tanpa SIM. Ia kemudian membawa korban ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Di kantor tersebut, korban diarahkan masuk ke sebuah ruangan tertutup. Di dalamnya, Rizki melakukan tindakan tak pantas dengan mengajak korban berciuman dan memaksanya melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Korban kemudian mengadukan kejadian itu kepada pacarnya dan keluarganya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.